• +62822 5933 0292
  • Jl. Dr. Ratulangi Km.08

TENTANG LEMBAGA

Visi & Misi Lembaga

Visi Lembaga

Terciptanya Unit Pelaksana Teknis yang Profesional, Transparan, dan Akuntabel sebagai wadah pembinaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan demi terwujudnya tertib pemasyarakatan

Misi Lembaga

Melaksanakan pembinaan, perawatan, serta pemenuhan hak-hak warga binaan pemasyarakatan, membangun kerja sama positif dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi meningkatkan profesional petugas pemasyarakatan.

Struktur Organisasi Lembaga

Pada awalnya Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palopo merupakan Rumah Tahanan Negara Palopo atau disebut dengan Rutan, berada di jalan Opu Tosappaile, Kecamatan Wara, Kota Palopo, dimana merupakan peninggalan jaman Pemerintahan Belanda pada Tahun 1920dengan sebutan Penjara. Kemudian mengalami perkembangan seiring dengan lahirnya Sistem Pemasyarakatan sebagai pengganti Sistem Kepenjaraan, maka istilah sebutan nama Penjara menjadi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palopo. Sebelum menjadi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palopo, terdapat perubahan peningkatan kelas yang dulunya Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Palopo menjadi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palopo yang berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM RI Nomor : M.16.PR.07.03 Tahun 2003 Tanggal 31 Desember 2003.

Selanjutnya perkembangan kota Palopo dari segi geografis bangunan Penjara di jalan Opu Tosappaile, Kecamatan Wara, Kota Palopo sudah tidak tepat lagi sebagai tempat pembinaan, perawatan, dan pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan, sehingga pada tahun 1982 Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palopo mulai dibangun yang terletak di jalan Dr. Ratulangi KM. 08 Buntu Datu Kecamatan Bara Kota Palopo. Pada tahun 1986 Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palopo siap dihuni dan seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan dari jalan Opu Tosappaile Kecamatan Wara Kota Palopo dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palopo yang baru.

Lembaga Pemasyarakatan merupakan Institusi Pemerintahan yang melakukan program pembinaan, perawatan, dan pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan Sistem Pemasyarakatan. Sistem Pemasyarakatan menitik-beratkan pada usaha pembinaan, perawatan, dan bimbingan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang bertujuan untuk memulihkan kesatuan hubungan yang Asasi antara individu Warga Binaan dan Masyarakat. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palopo adalah salah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan atau secara struktural dan fungsional bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, serta membantu mewujudkan visi dan misi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, yakni : membangun manusia mandiri seutuhnya.

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palopo mempunyai 4 (empat) wilayah kerja yaitu : Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Timur,Kabupaten Luwu Utara dan Kota Palopo terletak dipinggiran kota Palopo, dengan batas-batas wilayah sebagai berikut :

Sebelah Barat : Pemukiman Warga dan Perumahan Batu Walenrang Permai
Sebelah Timur : Kantor Balai Pemasyarakatan Palopo
Sebelah Selatan : Jalan Lorong Lembaga dan Pemukiman Warga
Sebelah Utara : Tanah / Lahan Masyarakat

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palopo berdiri diatas tanah seluas 46.264 meter persegi (M2), luas bangunan 18.792 meter persegi (M2) dan luas bangunan rumah dinas seluas 4.698 meter persegi (M2), yang dibangun pada tahun 1981 dan diresmikan pada tanggal 26 Februari 1986 oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman Sulawesi Selatan dan Tenggara Bapak Budi Santoso S.H. Namun diatas luas tanah tersebut, berdiri : Kantor Balai Pemasyarakatan Kelas II Palopo, bangunan Rumah Dinas dan Lahan Pertanian Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palopo. Sesuai data Sub Seksi Registrasi per 03 Nopember 2022 isi hunian adalah 832 orang dengan kapasitas hunian 395 orang.

Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Palopo terletak di Jalan Dr. Ratulangi km. 08, Kota Palopo, yang mempunyai luas tanah kurang lebih 4,6 hektar. Secara resmi bangunan Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Palopo dioperasionalkan pada pertengahan tahun 1987 luas bangunan Lapas 10.000 meter persegi yang terdiri dari;

  1. Ruang Perkantoran dan Blok Hunian Narapidana/tahanan sebanyak 6 Blok:
    • Blok A terdiri dari 7 kamar (IA, IIA, IIIA, IVA, VA, VIA, VIIA);
    • Blok B terdiri dari 8 kamar (IB, IIB, IIIB, IVB, VB, VIB, VIIB, VIIIB);
    • Blok C terdiri dari 7 kamar (IC, IIC, IIIC, IVC, VC, VIC, VIIC);
    • Blok D terdiri dari 7 kamar (ID, IID, IIID, IVD, VD, VID, VIID);
    • Blok E terdiri dari 6 kamar (IE, IIE, IIIE, IVE, VE, VIE);
    • Blok Wanita terdiri dari 4 kamar (I, II, III, IV);
  2. Bangunan Gereja dan Masjid
  3. Bangunan ruang serbaguna Aula;
  4. Bangunan ruang pendidikan;
  5. Bangunan bengkel kerja.

  1. Ruang perkantoran;
  2. Blok hunian;
  3. Ruang pendidikan;
  4. Ruang bengkel kerja;
  5. Ruang perpustakaan;
  6. Ruang kunjungan poliklinik;
  7. Dapur;
  8. Aula;
  9. Masjid;
  10. Gereja;
  11. Taman;
  12. Salon/Barbershop;
  13. Laundry;
  14. Lapangan voli;
  15. Lapangan tenis meja;
  16. Lapangan takraw;
  17. Lapangan bulutangkis;
  18. Lahan pertanian;
  19. Lahan peternakan;
  20. Lahan kolam ikan tawar.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor : M.01.PR.07.03 Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemasyarakatan, tugas pokok dan fungsi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palopo adalah sebagai berikut :

  1. Tugas

    Melaksanakan pemasyarakatan narapidana dan anak didik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  2. Fungsi

    • Melakukan pembinaan narapidana dan anak didik;
    • Memberikan bimbingan, mempersiapkan sarana dan mengelola hasil kerja;
    • Melakukan bimbingan sosial/kerohanian narapidana dan anak didik;
    • Melakukan pemeliharaan keamanan dan tata tertib LAPAS;
    • Melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga.

Maps & Kotak Saran

Lokasi Lembaga Kelas IIA Kota Palopo

Masukkan Saran Anda

Tentang Kami

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palopo Adalah Salah Satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan Di Kota Palopo.