09:00 - 12:00 dan 13:30 - 15:00
09:00 - 11:00 dan 13:30 - 15:00
09:00 - 12:00 dan 13:30 - 15:00
Tidak Membuka Layanan Penitipan Barang
Narapidana
(Telah Mempunyai Putusan dari Pengadilan)
Tidak membuka Layanan Kunjungan tatap Muka
Tahanan
(Belum Memiliki Putusan dari Pengadilan)
Disampaikan kepada keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau kerabat yang ingin menitipkan uang, AGAR KIRANYA TIDAK MENARUH ATAU MENYIMPAN UANG TITIPAN DI DALAM BARANG TITIPAN (MAKANAN, PAKAIAN, BUAH, ATAUPUN BARANG TITIPAN LAINYA).
UANG TITIPAN DITITIP TERSENDIRI DI TEMPAT PENITIPAN
Barang-barang yang tidak boleh masuk pada saat kunjungan dan penitipan barang
BRIZZI adalah uang elektronik pengganti uang tunai yang berfungsi sebagai alat pembayaran yang bisa dipakai untuk membayar transaksi belanja (purchase) atau transaksi lainnya yang dilakukan di penyedia barang atau jasa.
Kalapas Palopo, Drs. Indra Sofyan, M.S.M.A.P menyampaikan "BRIZZI ini bertujuan dalam rangka mendukung pelaksanaan cashless di dalam lapas" . Diharapkan dengan adanya kartu brizzi lebih memudahkan warga binaan dalam bertransaksi dan mengantisipasi penggunaan uang cash yang cukup banyak
-Persyaratan :
-Sistem, Mekanisme, dan Prosedur :
(Gambar terlampir)
-Biaya/Tarif :
"TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN"
Jika ada ketidaknyamanan Pelayanan dari masyarakat dapat melaporakan ke CS Lapas Kelas IIA Palopo di nomor Handphone 082259330292
Disampaikan kepada keluarga atau kerabat Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang ingin menitipkan uang, agar kiranya :
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palopo Adalah Salah Satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan Di Kota Palopo.