Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan kekeluargaannya, Lapas Kelas IIA Palopo membuka Layanan Kunjungan Online melalui aplikasi Whatsapp (WA).
Ketentuan Layanan Kunjungan Online :
Nama pengunjung_Nama WBP yang akan dihubungi;
Keterangan : *) = Waktu dapat berubah sesuai kebijakan yang diberikan atasan yang berwenang
Kontak terlampir pada gambar
Menurut UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 1995 Pasal 1 TENTANG PEMASYARAKATAN, Warga Binaan Pemasyarakatan yang kemudian disingkat menjadi WBP adalah Narapidana, Anak Didik Pemasyarakatan, dan Klien Pemasyarakatan.
Menurut UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 1995 Pasal 2 TENTANG PEMASYARAKATAN,
Sistem pemasyarakatan adalah sistem diselenggarakan dalam rangka membentuk Warga Binaan Pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.
Hak WBP
Sumber : Pasal 14 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 1995 TENTANG PEMASYARAKATAN
Kewajiban WBP ( Narapidana atau Tahanan)
Sumber : PASAL 3 PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA (PERMENKUMHAM) REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2013 TENTANG TATA TERTIB LEMBAGA PEMASYARAKATAN DAN RUMAH TAHANAN NEGARA
Larangan WBP ( Narapidana atau Tahanan)
Sumber : PASAL 4 PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA (PERMENKUMHAM) REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2013 TENTANG TATA TERTIB LEMBAGA PEMASYARAKATAN DAN RUMAH TAHANAN NEGARA
Larangan narapidana atau tahanan yang akan berkaitan dengan Pemberian Sanksi Administrasi (JENIS HUKUMAN DISIPLIN DAN PELANGGARAN DISIPLIN) sebagaimana diatur dalam Pasal 8 dan Pasal 9 Permenkum HAM No. 6 Tahun 2013
Narapidana atau Tahanan yang melanggar tata tertib, dijatuhi:
Sumber : Permenkum HAM No. 6 Tahun 2013 Pasal 8
(1) Hukuman Disiplin tingkat ringan, meliputi:
(2) Hukuman Disiplin tingkat sedang, meliputi:
(3) Menunda atau meniadakan hak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berupa penundaan waktu pelaksanaan kunjungan.
(4) Hukuman Disiplin tingkat berat, meliputi:
2. tidak mendapatkan hak remisi, cuti mengunjungi keluarga, cuti bersyarat, asimilasi, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat dalam tahun berjalan dan dicatat dalam register F dan.
(5) Untuk alasan kepentingan keamanan, seorang Narapidana/Tahanan dapat dimasukkan dalam pengasingan dan dicatat dalam register H.
Sumber : Permenkum HAM No. 6 Tahun 2013 Pasal 9
Sidang TPP merupakan bagian evaluasi dalam tahap pembinaan (tahap awal dan tahap lanjutan) untuk mendengarkan masukan dari seluruh anggota agar pelaksanaan pembinaan berjalan secara maksimal. KWBP yang telah disidangkan TPP agar tetap mengikuti program pembinaan dengan baik, mematuhi aturan dan tata tertib yang ada dan tidak melanggar karena akibatnya usulan Asimilasi, PB, CB dan lainnya akan dicabut.
Remisi atau pengurangan masa pidana merupakan hak setiap narapidana atau terpidana yang menjalani pidana hari kemerdekaan di Lembaga Pemasyarakatan, yang diatur dalam Kepres No. 69 Tahun 1999 tentang Pengurangan Masa Pidana (Remisi) jo PP No. 28 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tatacara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah diubah melalui PP No. 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas PP No 32 Tahun 1999.
Asimilasi adalah proses pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana dan anak didik pemasyarakatan dalam kehidupan masyarakat.
Asimilasi ada 2 yaitu :
Keterangan :
"Sekarang Pengurusan Asimilasi, CMK, CMB, CB, PB, sudah diambil alih oleh pusat, jadi pihak kanwil sudah tidak mempunyai keterkaitan." ungkap beliau..
untuk lebih jelasnya (mengenai CMB karena pandemi Covid-19), diatur di :
PERMENKUMHAM RI NOMOR 24 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASIMANUSIA NOMOR 32 TAHUN 2020 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN ASIMILASI, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT BAGI NARAPIDANA DAN ANAK DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENYEBARAN COVID-19.
Untuk mendownload (sekaligus menambah pemahaman) file-file di atas tentang seputar pemasyarakatan / lingkungan Lapas dapat diakses melalui link berikut . (Silakan dicopas dan dipaste kan di google)
https://drive.google.com/drive/folders/16eIUryA5ME2x0d21fnuSA2Itxl-7aON3?usp=sharing
Mengenai banner
Mengenai asimilasi rumah (program Covid-19)
untuk lebih jelasnya, diatur di :
PERMENKUMHAM RI NOMOR 24 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASIMANUSIA NOMOR 32 TAHUN 2020 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN ASIMILASI, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT BAGI NARAPIDANA DAN ANAK DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENYEBARAN COVID-19.
Untuk mendownload (sekaligus menambah pemahaman) file-file di atas tentang seputar pemasyarakatan / lingkungan Lapas dapat diakses melalui link berikut . (Silakan dicopas dan dipaste kan di google)
https://drive.google.com/drive/folders/16eIUryA5ME2x0d21fnuSA2Itxl-7aON3?usp=sharing
Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK) adalah proses pembinaan Narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang dilaksanakan melalui kunjungan narapidana ke keluarga asalnya. CMK merupakan kegiatan rutin yang dapat dilaksanakan setiap tiga bulan bagi narapidana yang memiliki masa pidana 12 bulan.
Keterangan (berdasarkan banner di atas):
"Sekarang Pengurusan Asimilasi,CMK, CMB, CB, PB, sudah diambil alih oleh pusat, jadi pihak kanwil sudah tidak mempunyai keterkaitan." ungkap beliau..
untuk lebih jelasnya, diatur di :
PERMENKUMHAM RI NOMOR 24 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASIMANUSIA NOMOR 32 TAHUN 2020 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN ASIMILASI, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT BAGI NARAPIDANA DAN ANAK DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENYEBARAN COVID-19.
Untuk mendownload (sekaligus menambah pemahaman) file-file di atas tentang seputar pemasyarakatan / lingkungan Lapas dapat diakses melalui link berikut . (Silakan dicopas dan dipaste kan di google)
https://drive.google.com/drive/folders/16eIUryA5ME2x0d21fnuSA2Itxl-7aON3?usp=sharing
Cuti Bersyarat adalah “Program Pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakan kedalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan”
Keterangan : (berdasarkan banner di atas)
"Sekarang Pengurusan Asimilasi, CMK, CMB, CB, PB, sudah diambil alih oleh pusat, jadi pihak kanwil sudah tidak mempunyai keterkaitan." ungkap beliau..
untuk lebih jelasnya (mengenai CB karena pandemi Covid-19), diatur di :
PERMENKUMHAM RI NOMOR 24 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASIMANUSIA NOMOR 32 TAHUN 2020 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN ASIMILASI, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT BAGI NARAPIDANA DAN ANAK DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENYEBARAN COVID-19.
Untuk mendownload (sekaligus menambah pemahaman) file-file di atas tentang seputar pemasyarakatan / lingkungan Lapas dapat diakses melalui link berikut . (Silakan dicopas dan dipaste kan di google)
https://drive.google.com/drive/folders/16eIUryA5ME2x0d21fnuSA2Itxl-7aON3?usp=sharing
Cuti Menjelang Bebas (CMB) adalah proses pembinaan diluar Lembaga Pemasyarakatan bagi narapidana yang menjalani masa pidana atau sisa masa pidana yang pendek.
Keterangan :
Berdasarkan info dari salah satu staff di bagian registrasi
"Sekarang Pengurusan Asimilasi, CMK, CMB, CB, PB, sudah diambil alih oleh pusat, jadi pihak kanwil sudah tidak mempunyai keterkaitan." ungkap beliau..
untuk lebih jelasnya (mengenai CMB karena pandemi Covid-19), diatur di :
PERMENKUMHAM RI NOMOR 24 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASIMANUSIA NOMOR 32 TAHUN 2020 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN ASIMILASI, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT BAGI NARAPIDANA DAN ANAK DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENYEBARAN COVID-19.
Untuk mendownload (sekaligus menambah pemahaman) file-file di atas tentang seputar pemasyarakatan / lingkungan Lapas dapat diakses melalui link berikut . (Silakan dicopas dan dipaste kan di google)
https://drive.google.com/drive/folders/16eIUryA5ME2x0d21fnuSA2Itxl-7aON3?usp=sharing
Pembebasan Bersyarat (PB) adalah Proses pembinaan narapapidana diluar Lembaga pemasyarakatan setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan seperti dikatakan Pasal 14 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Keterangan :
Berdasarkan info dari salah satu staff di bagian registrasi (berdasarkan banner di atas)
"Sekarang Pengurusan Asimilasi, CMK, CMB,CB, PB, sudah diambil alih oleh pusat, jadi pihak kanwil sudah tidak mempunyai keterkaitan." ungkap beliau..
untuk lebih jelasnya, diatur di :
PERMENKUMHAM RI NOMOR 24 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASIMANUSIA NOMOR 32 TAHUN 2020 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN ASIMILASI, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT BAGI NARAPIDANA DAN ANAK DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENYEBARAN COVID-19.
Untuk mendownload (sekaligus menambah pemahaman) file-file di atas tentang seputar pemasyarakatan / lingkungan Lapas dapat diakses melalui link berikut . (Silakan dicopas dan dipaste kan di google)
https://drive.google.com/drive/folders/16eIUryA5ME2x0d21fnuSA2Itxl-7aON3?usp=sharing
MENGEDEPANKAN MOTTO 3S: SENYUM, SALAM, SAPA DAN TATA NILAI PASTI :
DI LAPAS KELAS IIA PALOPO UNTUK MENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN
"SEGALA BENTUK PELAYANAN TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN"
PERMENKUM HAM YANG MENGATUR PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENYEBARAN COVID-19
PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA (PERMENKUM HAM) REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2020 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN ASIMILASI, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT BAGI NARAPIDANA DAN ANAK DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENYEBARAN COVID-19 ;
------------------------------------------------------------------
PERMENKUM HAM TERBARU :
PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA (PERMENKUM HAM) REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 32 TAHUN 2020 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN ASIMILASI, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT BAGI NARAPIDANA DAN ANAK DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENYEBARAN COVID-19
Untuk mendownload (sekaligus menambah pemahaman) file-file di atas tentang seputar pemasyarakatan / lingkungan Lapas dapat diakses melalui link berikut . (Silakan dicopas dan dipaste kan di google)
https://drive.google.com/drive/folders/16eIUryA5ME2x0d21fnuSA2Itxl-7aON3?usp=sharing
Berikut beberapa PERMENKUMHAM RI tentang COVID-19
PERMENKUMHAM RI NOMOR 10 TAHUN 2020 TENTANG SYARAT PEMBERIAN ASIMILASI DAN HAK INTEGRASI BAGI NARAPIDANA DAN ANAK DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENYEBARAN COVID-19 ;
PERMENKUMHAM RI NOMOR 32 TAHUN 2020 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN ASIMILASI, PEMBEBASANBERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT BAGI NARAPIDANA DAN ANAK DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENYEBARAN COVID-19 ;
Untuk mendownload (sekaligus menambah pemahaman) file-file di atas tentang seputar pemasyarakatan / lingkungan Lapas dapat diakses melalui link berikut . (Silakan dicopas dan dipaste kan di google)
https://drive.google.com/drive/folders/1I7DSNLBsG2lvee6nnrfN3QJjAQgM44Oz?usp=sharing
PERKUMHAM RI dan sebagainya yang wajib diketahui oleh pengunjung :
Untuk mendownload (sekaligus menambah pemahaman) file-file di atas tentang seputar pemasyarakatan / lingkungan Lapas dapat diakses melalui link berikut . (Silakan dicopas dan dipaste kan di google)
https://drive.google.com/drive/folders/1TlpycIQGX8grfzVIjYAuoXTRWSn_YGsJ?usp=sharing
PERMENKUMHAM RI NOMOR 24 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASIMANUSIA NOMOR 32 TAHUN 2020 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN ASIMILASI, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT BAGI NARAPIDANA DAN ANAK DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENYEBARAN COVID-19.
Untuk mendownload (sekaligus menambah pemahaman) file-file di atas tentang seputar pemasyarakatan / lingkungan Lapas dapat diakses melalui link berikut . (Silakan dicopas dan dipaste kan di google)
https://drive.google.com/drive/folders/16eIUryA5ME2x0d21fnuSA2Itxl-7aON3?usp=sharing
Penjelasan dan Definisi
( SELENGKAPNYA MENGENAI REMISI DAPAT DIAKSES MELALUI LINK : ) http://sdp.ditjenpas.go.id/manual/3.6.1/SpesifikasiRemisi.html
Bimkeswat adalah sub bagian dari pembinaan narapidana dan anak (Binadik) dimana tujuan dan tugas pokoknya yaitu memberikan bimbingan kemasyarakatan meliputi pembinaan di bidang rohani , jasmani, cinta tanah air,pramuka serta perawatan.
Ada 2 macam pembinaaan, yaitu :
Pembinaan Kemandirian ada 3
Hasil penjualan ada yang disetor ke kas negara (Penerimaan Negara Bukan Pajak/PNBP), dimana besarannya tergantung dari bagaimana pembinaan kemandirian tersebut berjalan.
Terbaru :
Asimilasi Rumah :
PERMENKUMHAM RI NOMOR 24 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASIMANUSIA NOMOR 32 TAHUN 2020 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN ASIMILASI, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT BAGI NARAPIDANA DAN ANAK DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENYEBARAN COVID-19.
Untuk mendownload (sekaligus menambah pemahaman) file-file di atas tentang seputar pemasyarakatan / lingkungan Lapas dapat diakses melalui link berikut . (Silakan dicopas dan dipaste kan di google)
https://drive.google.com/drive/folders/16eIUryA5ME2x0d21fnuSA2Itxl-7aON3?usp=sharing
UU yang mengatur tentang Remisi, Asimilasi, CMK, PB, CMB & CB yaitu :
PERMENKUMHAM RI NOMOR 03 TAHUN 2018 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN REMISI, ASIMILASI, CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT
Untuk mendownload (sekaligus menambah pemahaman) file-file di atas tentang seputar pemasyarakatan / lingkungan Lapas dapat diakses melalui link berikut . (Silakan dicopas dan dipaste kan di google)
https://drive.google.com/drive/folders/1AMQaXE7XaUrdotxjkaEwHQmg32vybvtr?usp=sharing
UU yang menjadi pedoman petugas Pemasyarakatan
UU RI NOMOR 12 TAHUN 1995 TENTANG PEMASYARAKATAN
Untuk mendownload (sekaligus menambah pemahaman) file-file di atas tentang seputar pemasyarakatan / lingkungan Lapas dapat diakses melalui link berikut . (Silakan dicopas dan dipaste kan di google)
https://drive.google.com/drive/folders/11jHqV4vQdXrgAlfKaI1xLpDkBDixeWXH?usp=sharing
Gambar terlampir ...
Alasan penting yang dimaksud yaitu :
NARAPIDANA
1. Meninggal/sakit keras
2. Menjadi wali nikah
3. Pembagian harta waris
TAHANAN
Bagi penghuni yang masih bersatus Tahanan, surat izin keluar Lapas dikeluarkan oleh pihak/instansi yang menahan
Catatan :
Apabila persyaratan dan ketentuan diatas tidak lengkap, maka permohonan tidak dapat diproses.
SOP terkait penggunaan obat luar : dalam hal ini petugas X-ray mempunyai peranan penting dalam menahan setiap jenis obat yg masuk melalui titipan barang yang selanjutnya akan diserahkan ke petugas medis poliklinik untuk ditindaklanjuti/diperiksa dalam hal kelayakan obat tersebut bisa masuk untuk digunakan WBP bersangkutan. Hal ini bertujuan pencegahan masuknya jenis obat terlarang masuk ke dalam Lapas.
Untuk WBP yang memerlukan perawatan lanjutan dalam hal ini rujukan tentu akan diperuntukkan pada WBP yang sakit berkategori urgent/gawat darurat serta WBP yang memerlukan pemeriksaan penunjang karena alat medis poliklinik terbatas sehingga perlu tindak lanjut rujukan luar. Dalam hal rujukan tentunya memerlukan berkas seperti :
Karena adanya pandemi Covid-19, ada beberapa edaran terbaru terkait layanan kesehatan seperti pembatasan rujukan luar (hanya diperuntukkan pada pasien urgent), penerimaan tahanan baru dan narapidana kiriman Lapas/Rutan wajib dilakukan skrining kesehatan dan harus melampirkan surat keterangan swab test/rapid test sebagai bukti bahwa tahanan/narapidana tersebut tidak dalam kondisi positif Covid-19 atau gejala Covid-19. Selain itu tahanan/narapidana tersebut wajib dilakukan isolasi beberapa hari untuk dipantau kesehatannya.
Barang-barang yang tidak boleh masuk pada saat kunjungan dan penitipan barang
Selama Pandemi Covid-19, Pengunjung diwajibkan untuk :
Mematuhi Protokol Kesehatan
(Memakai Masker dan Menjaga Jarak)
Untuk sementara, layanan kunjungan diganti dengan layanan kunjungan online atau via whatsapp (WA)
Diberitahukan kepada keluarga WBP :
Untuk sementara, selama masa pandemi, layanan kunjungan tatap muka ditiadakan (diganti dengan layanan kunjungan online)
Disampaikan kepada keluarga atau kerabat Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang ingin menitipkan uang, agar kiranya :
Dilarang meninggalkan tempat sebelum titipannya masuk.
BRIZZI adalah uang elektronik pengganti uang tunai yang berfungsi sebagai alat pembayaran yang bisa dipakai untuk membayar transaksi belanja (purchase) atau transaksi lainnya yang dilakukan di penyedia barang atau jasa.
Kalapas Palopo, Drs. Indra Sofyan, M.S.M.A.P menyampaikan "BRIZZI ini bertujuan dalam rangka mendukung pelaksanaan cashless di dalam lapas" . Diharapkan dengan adanya kartu brizzi lebih memudahkan warga binaan dalam bertransaksi dan mengantisipasi penggunaan uang cash yang cukup banyak
-Persyaratan :
-Sistem, Mekanisme, dan Prosedur :
(Gambar terlampir)
-Biaya/Tarif :
"TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN"
Jika ada ketidaknyamanan Pelayanan dari masyarakat dapat melaporakan ke CS Lapas Kelas IIA Palopo di nomor Handphone 082259330292
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palopo Adalah Salah Satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan Di Kota Palopo.