• +62822 5933 0292
  • Jl. Dr. Ratulangi Km.08

Pertanyaan Yang Sering Ditanyakan

Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan kekeluargaannya, Lapas Kelas IIA Palopo membuka Layanan Kunjungan Online melalui aplikasi Whatsapp (WA).

Ketentuan Layanan Kunjungan Online :

  1. Pengunjung melakukan pendaftaran secara online melalui call center 0822 5933 0292 (atau  bisa mengklik ikon WA  dan Hubungi Kami masing-masing ikon terletak di bagian atas dan di bagian bawah laman website  ini) dengan format:

              Nama pengunjung_Nama WBP yang akan dihubungi;

  1. Pengunjung mengirimkan foto identitas diri (KTP, SIM, DSB) melalui call center 0822 5933 0292;
  2. Pengunjung menunggu konfirmasi dari operator call center 0822 5933 0292 untuk mendapatkan nomor antrian  dan informasi selanjutnya (waktu pelaksanaan kunjungan online);
  1. Pengunjung diharapkan standby menunggu panggilan yang akan dilakukan operator call center 0822 5933 0292. Apabila dalam 2 (dua) kali panggilan pengunjung  tidak menjawab maka pendaftaran secara online dinyatakan gugur dan harus mendaftarkan ulang pada call center 0822 5933 0292
  2. Waktu layanan kunjungan online setiap har kerja yaitu : Hari Senin s/d Sabtu mulai jam 08.30 s/d 11.00*) WITA, lama waktu kunjungan online maksimal 15 menit;
  3. Layanan kunjungan online tidak dipungut biaya apapun.

Keterangan : *) = Waktu dapat berubah sesuai kebijakan yang diberikan atasan yang berwenang

Kontak terlampir pada gambar

Menurut UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 1995  Pasal 1 TENTANG PEMASYARAKATAN, Warga Binaan Pemasyarakatan  yang kemudian disingkat menjadi WBP adalah Narapidana, Anak Didik Pemasyarakatan, dan Klien Pemasyarakatan.

Menurut UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 1995  Pasal 2 TENTANG PEMASYARAKATAN,

Sistem pemasyarakatan adalah sistem diselenggarakan dalam rangka membentuk Warga Binaan Pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.

Hak WBP

  1. Melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya;
  2. Mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani;
  3. Mendapatkan pendidikan dan pengajaran;
  4. Mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak;
  5. Menyampaikan keluhan;
  6. Mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak dilarang;
  7. Mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan;
  8. Menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang tertentu lainnya;
  9. Mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi);
  10. Mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga;
  11. Mendapatkan pembebasan bersyarat;
  12. Mendapatkan cuti menjelang bebas; dan
  13. Mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber : Pasal 14 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 1995 TENTANG PEMASYARAKATAN

Kewajiban WBP ( Narapidana atau Tahanan)

  1. Taat menjalankan ibadah sesuai agama dan/atau kepercayaan yang dianutnya serta memelihara kerukunan beragama;
  2. Mengikuti seluruh kegiatan yang diprogramkan;
  3. Patuh, taat, dan hormat kepada Petugas;
  4. Mengenakan pakaian seragam yang telah ditentukan;
  5. Memelihara kerapihan dan berpakaian sesuai dengan norma kesopanan;
  6. Menjaga kebersihan diri dan lingkungan hunian serta mengikuti kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka kebersihan lingkungan hunian; dan
  7. Mengikuti apel kamar yang dilaksanakan oleh Petugas Pemasyarakatan.

Sumber : PASAL 3 PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA (PERMENKUMHAM) REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2013  TENTANG TATA TERTIB LEMBAGA PEMASYARAKATAN DAN RUMAH TAHANAN NEGARA

Larangan WBP ( Narapidana atau Tahanan)

  1. Mempunyai hubungan keuangan dengan Narapidana atau Tahanan lain maupun dengan Petugas Pemasyarakatan;
  2. Melakukan perbuatan asusila dan/atau penyimpangan seksual;
  3. Melakukan upaya melarikan diri atau membantu pelarian;
  4. Memasuki Steril Area atau tempat tertentu yang ditetapkan Kepala Lapas atau Rutan tanpa izin dari Petugas pemasyarakatan yang berwenang;
  5. Melawan atau menghalangi Petugas Pemasyarakatan dalam menjalankan tugas;
  6. Menjaga kebersihan diri dan lingkungan hunian serta mengikuti kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka kebersihan lingkungan hunian; dan
  7. Menyimpan, membuat, membawa, mengedarkan, dan/atau mengkonsumsi narkotika dan/atau prekursor narkotika serta obat-obatan lain yang berbahaya;
  8. Menyimpan, membuat, membawa, mengedarkan, dan/atau mengkonsumsi minuman yang mengandung alkohol;
  9. Melengkapi kamar hunian dengan alat pendingin, kipas angin, televisi, dan/atau alat elektronik lainnya;
  10. Memiliki, membawa dan/atau menggunakan alat elektronik, seperti laptop atau komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, pager, dan sejenisnya;
  11. Melakukan pemasangan instalasi listrik di dalam kamar hunian;
  12. Membuat atau menyimpan senjata api, senjata tajam, atau sejenisnya;
  13. Membawa dan/atau menyimpan barang-barang yang dapat menimbulkan ledakan dan/atau kebakaran;
  14. Melakukan tindakan kekerasan, baik kekerasan fisik maupun psikis, terhadap sesama Narapidana, Tahanan, Petugas Pemasyarakatan, atau tamu/pengunjung;
  15. Mengeluarkan perkataan yang bersifat provokatif yang dapat menimbulkan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban;
  16. Membuat tato, memanjangkan rambut bagi Narapidana atau Tahanan Laki-laki, membuat tindik, mengenakan anting, atau lainnya yang sejenis;
  17. Memasuki blok dan/atau kamar hunian lain tanpa izin Petugas Pemasyarakatan;
  18. Melakukan aktifitas yang dapat mengganggu atau membahayakan keselamatan pribadi atau Narapidana, Tahanan, Petugas Pemasyarakatan, pengunjung, atau tamu;
  19. Melakukan perusakan terhadap fasilitas Lapas atau Rutan;
  20. Melakukan pencurian, pemerasan, perjudian, atau penipuan;
  21. Menyebarkan ajaran sesat; dan
  22. Melakukan aktifitas lain yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban Lapas atau Rutan.

Sumber : PASAL 4 PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA (PERMENKUMHAM) REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2013  TENTANG TATA TERTIB LEMBAGA PEMASYARAKATAN DAN RUMAH TAHANAN NEGARA

 

Larangan narapidana atau tahanan yang akan  berkaitan dengan Pemberian Sanksi Administrasi (JENIS HUKUMAN DISIPLIN DAN PELANGGARAN DISIPLIN) sebagaimana diatur dalam Pasal 8 dan Pasal 9 Permenkum HAM No. 6 Tahun 2013

Narapidana atau Tahanan yang melanggar tata tertib, dijatuhi:

  1. hukuman disiplin tingkat ringan;
  2. hukuman disiplin tingkat sedang; atau
  3. hukuman disiplin tingkat berat.

 

Sumber : Permenkum HAM No. 6 Tahun 2013 Pasal 8

 

(1) Hukuman Disiplin tingkat ringan, meliputi:

  1. memberikan peringatan secara lisan; dan
  2. memberikan peringatan secara tertulis.

(2) Hukuman Disiplin tingkat sedang, meliputi:

  1. memasukkan dalam sel pengasingan paling lama 6 (enam) hari; dan
  2. menunda atau meniadakan hak tertentu dalam kurun waktu tertentu berdasarkan hasil Sidang TPP.

(3) Menunda atau meniadakan hak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berupa  penundaan waktu pelaksanaan kunjungan.

(4) Hukuman Disiplin tingkat berat, meliputi:

  1. memasukkan dalam sel pengasingan selama 6 (enam) hari dan dapat diperpanjang selama 2 (dua) kali 6 (enam) hari; dan

      2. tidak mendapatkan hak remisi, cuti mengunjungi keluarga, cuti bersyarat, asimilasi, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat dalam tahun berjalan dan dicatat dalam register F dan.

(5) Untuk alasan kepentingan keamanan, seorang Narapidana/Tahanan dapat dimasukkan dalam pengasingan dan dicatat dalam  register H.

 

Sumber : Permenkum HAM No. 6 Tahun 2013 Pasal 9

Sidang TPP merupakan bagian evaluasi dalam tahap pembinaan (tahap awal dan tahap lanjutan) untuk mendengarkan masukan dari seluruh anggota agar pelaksanaan pembinaan berjalan secara maksimal. KWBP yang telah disidangkan TPP agar tetap mengikuti program pembinaan dengan baik, mematuhi aturan dan tata tertib yang ada dan tidak melanggar karena akibatnya usulan Asimilasi, PB, CB dan lainnya akan dicabut.

Remisi atau pengurangan masa pidana merupakan hak setiap narapidana atau terpidana yang menjalani pidana hari kemerdekaan di Lembaga Pemasyarakatan, yang diatur dalam Kepres No. 69 Tahun 1999 tentang Pengurangan Masa Pidana (Remisi) jo PP No. 28 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tatacara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah diubah melalui PP No. 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas PP No 32 Tahun 1999.

Asimilasi adalah proses pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana dan anak didik pemasyarakatan dalam kehidupan masyarakat.

 Asimilasi ada 2 yaitu :

  1. Asimilasi Kerja Sosial (untuk PP 99), 
  2. Asimilasi Rumah

 

Keterangan :

"Sekarang Pengurusan Asimilasi, CMK, CMB, CB, PB, sudah diambil alih oleh pusat, jadi pihak kanwil sudah  tidak mempunyai keterkaitan." ungkap beliau..

 

untuk lebih jelasnya (mengenai CMB karena pandemi Covid-19), diatur di :

PERMENKUMHAM RI NOMOR 24 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASIMANUSIA NOMOR 32 TAHUN 2020 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN ASIMILASI, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT BAGI NARAPIDANA DAN ANAK DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENYEBARAN COVID-19.

Untuk mendownload (sekaligus menambah pemahaman) file-file di atas tentang seputar pemasyarakatan / lingkungan Lapas dapat diakses melalui link berikut . (Silakan dicopas dan dipaste kan di google)

https://drive.google.com/drive/folders/16eIUryA5ME2x0d21fnuSA2Itxl-7aON3?usp=sharing

Mengenai banner 

Mengenai asimilasi rumah (program Covid-19)

untuk lebih jelasnya, diatur di :

PERMENKUMHAM RI NOMOR 24 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASIMANUSIA NOMOR 32 TAHUN 2020 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN ASIMILASI, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT BAGI NARAPIDANA DAN ANAK DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENYEBARAN COVID-19.

Untuk mendownload (sekaligus menambah pemahaman) file-file di atas tentang seputar pemasyarakatan / lingkungan Lapas dapat diakses melalui link berikut . (Silakan dicopas dan dipaste kan di google)

https://drive.google.com/drive/folders/16eIUryA5ME2x0d21fnuSA2Itxl-7aON3?usp=sharing

Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK) adalah proses pembinaan Narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang dilaksanakan melalui kunjungan narapidana ke keluarga asalnya. CMK merupakan kegiatan rutin yang dapat dilaksanakan setiap tiga bulan bagi narapidana yang memiliki masa pidana 12 bulan.

 

Keterangan  (berdasarkan banner di atas):

"Sekarang Pengurusan Asimilasi,CMK, CMB, CB, PB, sudah diambil alih oleh pusat, jadi pihak kanwil sudah  tidak mempunyai keterkaitan." ungkap beliau..

untuk lebih jelasnya, diatur di :

PERMENKUMHAM RI NOMOR 24 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASIMANUSIA NOMOR 32 TAHUN 2020 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN ASIMILASI, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT BAGI NARAPIDANA DAN ANAK DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENYEBARAN COVID-19.

Untuk mendownload (sekaligus menambah pemahaman) file-file di atas tentang seputar pemasyarakatan / lingkungan Lapas dapat diakses melalui link berikut . (Silakan dicopas dan dipaste kan di google)

https://drive.google.com/drive/folders/16eIUryA5ME2x0d21fnuSA2Itxl-7aON3?usp=sharing

Cuti Bersyarat adalah “Program Pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakan kedalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan”

 

Keterangan : (berdasarkan banner di atas)

"Sekarang Pengurusan Asimilasi, CMK, CMB, CB, PB, sudah diambil alih oleh pusat, jadi pihak kanwil sudah  tidak mempunyai keterkaitan." ungkap beliau..

untuk lebih jelasnya (mengenai CB karena pandemi Covid-19), diatur di :

PERMENKUMHAM RI NOMOR 24 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASIMANUSIA NOMOR 32 TAHUN 2020 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN ASIMILASI, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT BAGI NARAPIDANA DAN ANAK DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENYEBARAN COVID-19.

Untuk mendownload (sekaligus menambah pemahaman) file-file di atas tentang seputar pemasyarakatan / lingkungan Lapas dapat diakses melalui link berikut . (Silakan dicopas dan dipaste kan di google)

https://drive.google.com/drive/folders/16eIUryA5ME2x0d21fnuSA2Itxl-7aON3?usp=sharing

Cuti Menjelang Bebas (CMB) adalah proses pembinaan diluar Lembaga Pemasyarakatan bagi narapidana yang menjalani masa pidana atau sisa masa pidana yang pendek.

Keterangan : 

Berdasarkan info dari salah satu staff di bagian registrasi

"Sekarang Pengurusan Asimilasi, CMK, CMB, CB, PB, sudah diambil alih oleh pusat, jadi pihak kanwil sudah  tidak mempunyai keterkaitan." ungkap beliau..

 

untuk lebih jelasnya (mengenai CMB karena pandemi Covid-19), diatur di :

PERMENKUMHAM RI NOMOR 24 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASIMANUSIA NOMOR 32 TAHUN 2020 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN ASIMILASI, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT BAGI NARAPIDANA DAN ANAK DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENYEBARAN COVID-19.

Untuk mendownload (sekaligus menambah pemahaman) file-file di atas tentang seputar pemasyarakatan / lingkungan Lapas dapat diakses melalui link berikut . (Silakan dicopas dan dipaste kan di google)

https://drive.google.com/drive/folders/16eIUryA5ME2x0d21fnuSA2Itxl-7aON3?usp=sharing

Pembebasan Bersyarat (PB) adalah Proses pembinaan narapapidana diluar Lembaga pemasyarakatan setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan seperti dikatakan Pasal 14 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

 

Keterangan : 

Berdasarkan info dari salah satu staff di bagian registrasi (berdasarkan banner di atas)

"Sekarang Pengurusan Asimilasi, CMK, CMB,CB, PB, sudah diambil alih oleh pusat, jadi pihak kanwil sudah  tidak mempunyai keterkaitan." ungkap beliau..

 

untuk lebih jelasnya, diatur di :

PERMENKUMHAM RI NOMOR 24 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASIMANUSIA NOMOR 32 TAHUN 2020 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN ASIMILASI, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT BAGI NARAPIDANA DAN ANAK DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENYEBARAN COVID-19.

Untuk mendownload (sekaligus menambah pemahaman) file-file di atas tentang seputar pemasyarakatan / lingkungan Lapas dapat diakses melalui link berikut . (Silakan dicopas dan dipaste kan di google)

https://drive.google.com/drive/folders/16eIUryA5ME2x0d21fnuSA2Itxl-7aON3?usp=sharing

MENGEDEPANKAN MOTTO 3S: SENYUM, SALAM, SAPA DAN TATA NILAI PASTI :

  • PROFESIONAL,
  • AKUNTABEL,
  • SINERGI,
  • TRANSPARAN, DAN
  • INOVATIF

DI LAPAS KELAS IIA PALOPO UNTUK MENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN

"SEGALA BENTUK PELAYANAN TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN"

PERMENKUM HAM YANG MENGATUR PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENYEBARAN COVID-19

  1. PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA (PERMENKUM HAM) REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2020 TENTANG SYARAT PEMBERIAN ASIMILASI DAN HAK INTEGRASI BAGI NARAPIDANA DAN ANAK DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENYEBARAN COVID-19 ;
  2. PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA (PERMENKUM HAM)  REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2020 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN ASIMILASI, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT BAGI NARAPIDANA DAN ANAK DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENYEBARAN COVID-19 ;

    ------------------------------------------------------------------

    PERMENKUM HAM TERBARU :

    PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA (PERMENKUM HAM)  REPUBLIK INDONESIA  NOMOR 24 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 32 TAHUN 2020 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN ASIMILASI, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT BAGI NARAPIDANA DAN ANAK DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENYEBARAN COVID-19

 

Untuk mendownload (sekaligus menambah pemahaman) file-file di atas tentang seputar pemasyarakatan / lingkungan Lapas dapat diakses melalui link berikut . (Silakan dicopas dan dipaste kan di google)

https://drive.google.com/drive/folders/16eIUryA5ME2x0d21fnuSA2Itxl-7aON3?usp=sharing

 

Berikut beberapa PERMENKUMHAM RI tentang COVID-19

  1. PERMENKUMHAM RI NOMOR 10 TAHUN 2020 TENTANG SYARAT PEMBERIAN ASIMILASI DAN HAK INTEGRASI BAGI NARAPIDANA DAN ANAK DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENYEBARAN COVID-19 ;

  2. PERMENKUMHAM RI NOMOR 32 TAHUN 2020 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN ASIMILASI, PEMBEBASANBERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT BAGI NARAPIDANA DAN ANAK DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENYEBARAN COVID-19 ;

  3. PERMENKUMHAM RI NOMOR  24 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 32 TAHUN 2020 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN ASIMILASI, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT BAGI NARAPIDANA DAN ANAK DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENYEBARAN COVID-19 ;

Untuk mendownload (sekaligus menambah pemahaman) file-file di atas tentang seputar pemasyarakatan / lingkungan Lapas dapat diakses melalui link berikut . (Silakan dicopas dan dipaste kan di google)

https://drive.google.com/drive/folders/1I7DSNLBsG2lvee6nnrfN3QJjAQgM44Oz?usp=sharing

 

PERKUMHAM  RI  dan sebagainya yang wajib diketahui oleh pengunjung :

  1. PERMENKUMHAM RI NOMOR 6 TAHUN 2013 TENTANG TATA TERTIB LEMBAGA PEMASYARAKATAN DAN RUMAH TAHANAN NEGARA;
  2. PP RI NOMOR  99  TAHUN  2012 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 1999  TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN HAK WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN;
  3. (JUKNIS PEMBERLAKUAN SE PP 99) Petunjuk Pelaksanaan Pemberlakuan PP 99 Tahun 2012 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan);
  4. (PETUNJUK DIRJEN TENTANG SE PP 99) Petunjuk Pelaksanaan Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM Rl Nomor M.HH-04.PK.01.05,06 Tahun 2013;
  5. PERMENKUMHAM RI NOMOR 03 TAHUN 2018 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN REMISI, ASIMILASI, CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT;
  6. PERMENKUMHAM RI NOMOR 18 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIANOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN REMISI, ASIMILASI, CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT;
  7. PERMENKUMHAM RI NOMOR 24 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASIMANUSIA NOMOR 32 TAHUN 2020 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN ASIMILASI, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT BAGI NARAPIDANA DAN ANAK DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENYEBARAN COVID-19.

Untuk mendownload (sekaligus menambah pemahaman) file-file di atas tentang seputar pemasyarakatan / lingkungan Lapas dapat diakses melalui link berikut . (Silakan dicopas dan dipaste kan di google)

https://drive.google.com/drive/folders/1TlpycIQGX8grfzVIjYAuoXTRWSn_YGsJ?usp=sharing

 

 

PERMENKUMHAM RI NOMOR 24 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASIMANUSIA NOMOR 32 TAHUN 2020 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN ASIMILASI, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT BAGI NARAPIDANA DAN ANAK DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENYEBARAN COVID-19.

Untuk mendownload (sekaligus menambah pemahaman) file-file di atas tentang seputar pemasyarakatan / lingkungan Lapas dapat diakses melalui link berikut . (Silakan dicopas dan dipaste kan di google)

https://drive.google.com/drive/folders/16eIUryA5ME2x0d21fnuSA2Itxl-7aON3?usp=sharing

Penjelasan dan Definisi

( SELENGKAPNYA MENGENAI REMISI DAPAT DIAKSES MELALUI LINK : ) http://sdp.ditjenpas.go.id/manual/3.6.1/SpesifikasiRemisi.html

 

Bimkeswat adalah sub bagian dari pembinaan narapidana dan anak (Binadik) dimana tujuan dan tugas pokoknya yaitu memberikan  bimbingan kemasyarakatan meliputi pembinaan  di bidang rohani , jasmani, cinta tanah air,pramuka serta perawatan.

Ada 2 macam pembinaaan, yaitu :

  1. Pembinaan  kepribadian adalah pembinaan yang mengkhususkan kepribadian, spiritual,mental.
  2. Pembinaan  kemandirian mengkhususkan untuk memberikan bekal keterampilan kepada WBP, bekal bagi mereka apabila telah kembali ke lingkungan masyarakat umum.

           Pembinaan  Kemandirian ada 3

  1. Bidang manufaktur/bidang Industri (seperti mebel atau pertukangan, pengelasan, keterampilan /kerajinan tangan
  2. Bidang jasa ( seperti barbershop/salon)
  3. Bidang agribisnis (seperti pertanian/perkebunan, perikanan, peternakan (sapi))

Hasil penjualan ada yang disetor ke kas negara (Penerimaan Negara Bukan Pajak/PNBP), dimana besarannya tergantung dari bagaimana pembinaan kemandirian tersebut berjalan.

Terbaru :

Asimilasi Rumah : 

PERMENKUMHAM RI NOMOR 24 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASIMANUSIA NOMOR 32 TAHUN 2020 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN ASIMILASI, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT BAGI NARAPIDANA DAN ANAK DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENYEBARAN COVID-19.

Untuk mendownload (sekaligus menambah pemahaman) file-file di atas tentang seputar pemasyarakatan / lingkungan Lapas dapat diakses melalui link berikut . (Silakan dicopas dan dipaste kan di google)

https://drive.google.com/drive/folders/16eIUryA5ME2x0d21fnuSA2Itxl-7aON3?usp=sharing

 

UU yang mengatur tentang Remisi, Asimilasi, CMK, PB, CMB & CB yaitu :

PERMENKUMHAM RI NOMOR 03 TAHUN 2018 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN REMISI, ASIMILASI, CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT

 

Untuk mendownload (sekaligus menambah pemahaman) file-file di atas tentang seputar pemasyarakatan / lingkungan Lapas dapat diakses melalui link berikut . (Silakan dicopas dan dipaste kan di google)

https://drive.google.com/drive/folders/1AMQaXE7XaUrdotxjkaEwHQmg32vybvtr?usp=sharing

 

UU yang menjadi pedoman petugas Pemasyarakatan

UU RI NOMOR 12 TAHUN 1995 TENTANG PEMASYARAKATAN

 

Untuk mendownload (sekaligus menambah pemahaman) file-file di atas tentang seputar pemasyarakatan / lingkungan Lapas dapat diakses melalui link berikut . (Silakan dicopas dan dipaste kan di google)

https://drive.google.com/drive/folders/11jHqV4vQdXrgAlfKaI1xLpDkBDixeWXH?usp=sharing

 

Gambar terlampir ...

Alasan penting yang dimaksud yaitu :

NARAPIDANA

1. Meninggal/sakit keras

  • Ayah/Ibu, anak kandung
  • Istri/suami
  • -Nenek/cucu

2. Menjadi wali nikah

  • Anak kandung perempuan
  • Saudara kandung perempuan

3. Pembagian harta waris

 

TAHANAN

Bagi penghuni yang masih bersatus Tahanan, surat izin keluar Lapas dikeluarkan oleh pihak/instansi yang menahan

 

Catatan :

Apabila persyaratan dan ketentuan diatas tidak lengkap, maka permohonan tidak dapat diproses.

SOP terkait penggunaan obat luar : dalam hal ini petugas X-ray mempunyai peranan penting dalam menahan setiap jenis obat yg masuk melalui titipan barang yang selanjutnya akan diserahkan ke petugas medis poliklinik untuk ditindaklanjuti/diperiksa dalam hal kelayakan obat tersebut bisa masuk untuk digunakan WBP bersangkutan. Hal ini bertujuan pencegahan masuknya jenis obat terlarang masuk ke dalam Lapas.

 

Untuk WBP yang memerlukan perawatan lanjutan dalam hal ini rujukan tentu akan diperuntukkan pada WBP yang sakit berkategori urgent/gawat darurat serta WBP yang memerlukan pemeriksaan penunjang karena alat medis poliklinik terbatas sehingga perlu tindak lanjut rujukan luar. Dalam hal rujukan tentunya memerlukan berkas seperti : 

  • BPJS.
  • KTP/Kartu Keluarga (KK);
  • serta surat jaminan dari keluarganya jika memang diperlukan.

 

Karena adanya pandemi Covid-19, ada beberapa edaran terbaru terkait layanan kesehatan seperti pembatasan rujukan luar (hanya diperuntukkan pada pasien urgent), penerimaan tahanan baru dan narapidana kiriman Lapas/Rutan wajib dilakukan skrining kesehatan dan harus melampirkan surat keterangan swab test/rapid test sebagai bukti bahwa tahanan/narapidana tersebut tidak dalam kondisi positif Covid-19 atau gejala Covid-19. Selain itu tahanan/narapidana tersebut wajib dilakukan isolasi beberapa hari untuk dipantau kesehatannya.

Barang-barang yang tidak boleh masuk pada saat kunjungan dan penitipan barang

  • Senjata api,
  • Benda/senjata tajam,
  • Obat-obatan dan narkoba,
  • Alat komunikasi dan elektronik,
  • Perkakas dan alat masak,
  • Makanan-minuman (kemasan kaleng/kaca),
  • Bumbu makanan (gula,garam, dan penyedap, kopi, teh, dan lain-lainnya),
  • Bahan makanan mentah, Sejenis tali (kain panjang, seprai, selimut, dan lain-lain),
  • Uang lebih dari Rp.300.000,00,
  • Bahan yang mudah terbakar,
  • Bahan-bahan dan zat berbahaya.

Selama Pandemi Covid-19, Pengunjung diwajibkan untuk :

Mematuhi Protokol Kesehatan

(Memakai Masker dan Menjaga Jarak)

Untuk sementara, layanan kunjungan diganti dengan layanan kunjungan online atau via whatsapp (WA)

Diberitahukan kepada keluarga WBP :

Untuk sementara, selama masa pandemi, layanan kunjungan tatap muka ditiadakan (diganti dengan layanan kunjungan online)

Disampaikan kepada keluarga atau kerabat Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang ingin menitipkan uang, agar kiranya :

  • Tidak menaruh atau menyimpan uang titipan  di dalam barang titipan (makanan, pakaian , buah, ataupun barang titipan lainnya).
  • Uang titipan di titip tersendiri di Tempat Penitipan Uang

 

Dilarang meninggalkan  tempat sebelum titipannya masuk.

BRIZZI adalah uang elektronik pengganti uang tunai yang berfungsi sebagai alat pembayaran yang bisa dipakai untuk membayar transaksi belanja (purchase) atau transaksi lainnya yang dilakukan di penyedia barang atau jasa.

Kalapas Palopo, Drs. Indra Sofyan, M.S.M.A.P menyampaikan "BRIZZI ini bertujuan dalam rangka mendukung pelaksanaan cashless di dalam lapas" . Diharapkan dengan adanya kartu brizzi lebih memudahkan warga binaan dalam bertransaksi dan mengantisipasi penggunaan uang cash yang cukup banyak

-Persyaratan :

  • Nama Warga Binaan Pemasyarakatan yang akan menerima uang
  • Nomor Brizzi Warga Binaan Pemasyarakatan
  • Jumlah uang yang akan diisi ke kartu Brizzi

-Sistem, Mekanisme, dan Prosedur :

(Gambar terlampir)

  • 1. Nama Warga Binaan Pemasyarakatan yang akan menerima uang
  • 2. Nomor Brizzi Warga Binaan Pemasyarakatan
  • 3. Jumlah uang yang akan diisi ke kartu Brizzi

-Biaya/Tarif :

"TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN"

Jika ada ketidaknyamanan Pelayanan dari masyarakat dapat melaporakan ke CS Lapas Kelas IIA Palopo di nomor Handphone 082259330292

Tentang Kami

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palopo Adalah Salah Satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan Di Kota Palopo.