• +62822 5933 0292
  • Jl. Dr. Ratulangi Km.08

Lapas Palopo Kemenkumham Sulsel Kembali Pulangkan Narapidana Melalui "Asimilasi di Rumah".

Palopo - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Palopo Kemenkumham Sulsel kembali memenuhi hak warga binaannya untuk mendapatkan program asimilasi rumah. Kamis (16/03)

Kepala Lapas Kelas II A Palopo, Jhonny H Gultom menyebutkan, program asimilasi rumah dan integrasi ini merupakan tindak lanjut dari Permenkumham nomor 43 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri hukum dan HAM nomor 32 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan COVID-19.

Ia mengatakan, Sebanyak 9 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang beruntung mendapatkan program integrasi karena memenuhi syarat. Legalitas asimilasi ke 9 narapidana tersebut dibuktikan dengan surat keputusan (SK) yang ditandatangani langsung Kepala Lapas Kelas II A Palopo dan diserahkan oleh kepala seksi bimbingan narapidana dan anak didik.


Dia menjelaskan, selama mengikuti program asimilasi di rumah, para narapidana telah mendapatkan penjelasan terkait ketentuan yang berlaku. Mereka juga wajib menandatangani surat pernyataan sanggup menjalani ketentuan-ketentuan kemudian diserahkan ke pihak Bapas Palopo untuk dilaksanakan pembimbingan dan pengawasan oleh Bapas.

Meskipun dinyatakan sudah bisa menghirup udara luar lanjut Jhonny, akan tetapi WBP belum sepenuhnya bebas. Napi yang mendapat Asimilasi rumah ini harus berkelakuan baik. Apabila mereka melakukan pelanggaran atau tindak pidana berulang, maka SK dapat dicabut dan akan kembali menjalani pidana di dalam lapas.

Tentang Kami

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palopo Adalah Salah Satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan Di Kota Palopo.